MENU TUTUP

Pengantin naik Helikopter Polisi bakal di Periksa Polri

Rabu, 07 Maret 2018 | 15:22:04 WIB | Di Baca : 2727 Kali
Pengantin naik Helikopter Polisi bakal di Periksa Polri

SeRiau - Polri berencana memeriksa pasangan pengantin yang menyewa helikopter polisi di Pematang Siantar, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Sebab, helikopter Polri yang merupakan fasilitas negara tersebut tidak bisa dikomersilkan.

"Kita akan lihat sampai sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan, apakah pengantinnya yang minta atau bagaimana," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, juga terkait uang sewa helikopter polisi yang diduga mencapai Rp 120 juta. Penyewaan fasilitas negara itu disebut-sebut melibatkan pihak ketiga.

"Nanti akan diklarifikasi dengan tim yang di Polda Sumut, berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Propam," kata Setyo.

Polri belum menerapkan sanksi terhadap pilot helikopter yang mengangkut pengantin tersebut. Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara itu.

"Hasilnya nanti akan disampaikan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau pidana. Karena itu kan penggunaan fasilitas dinas yang tidak tepat," ucap Setyo.

Penggunaan helikopter polisi oleh pengantin di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menjadi persoalan. Sebab, penggunaan aset milik negara tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Waka Polda Sumut) Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pada Pasal 5 dalam peraturan itu disebutkan, penanggung jawab unsur pelaksanaan tugas di Bawah Kendali Operasi (BKO) tingkat Polda berada di bawah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) langsung.

"Kalau untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sehari-hari, di bawah Karo Ops Polda Sumut," kata Agus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (5/3/2018).

Kemudian pada Pasal 7 disebutkan, kegiatan operasional penerbangan di Polda seperti dalam tugas kegiatan operasional penerbangan, harus dan atas izin Kapolda melalui Karo Ops.

Kemudian dalam kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan, kegiatan di luar dari konteks operasi kepolisian, harus izin Kapolda melalui Karo Ops.
(sumber Liputan6.com)

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024